Nama Menteri Koperasi Budi Arie Terseret Kasus Judi Online, Disebut Dapat Jatah 50 Persen per Situs yang Tak Diblokir

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus judi online. Dia disebut mendapat jatah 50 persen (Kompas.com)
Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus judi online. Dia disebut mendapat jatah 50 persen (Kompas.com)

Menteri Koperasi Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus judi online. Dia disebut mendapat jatah 50 persen per situs yang tak terblokir.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Nama Budi Arie kembali terseret kasus judi online (judol). Pria yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koperasi itu disebut mendapat jatah 50 persen dari tiap situsnya.

Kok bisa? Apa sebenarnya peran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Komunikasi dan Digital/Komdigi)?

Mengutip Kompas.com, Menteri Koperasi Budi Arie disebut dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online (judol) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5). Itu adalah surat yang ditujukan kepada Zulkarnaen Apriliantony, satu dari 24 tersangka kasus judol yang menyeret sejumlah nama pegawai Komdigi.

Menurut beberapa sumber, Zulkarnen adalah orang dekat Budi Arie.Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Pompy Polansky Alanda pada sidang 14 Mei. "Semua yang ada di surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum," kata dia, dilansir dari Kompas.id, Sabtu (17/5/2025).

Tentu kita semua bertanya-tanya, apa peran Budi Arie, yang notabene adalah seorang menteri, mengacu pada surat dakwaan milik Zulkarnaen itu?

Cerita bermula pada Oktober 2023. Saat itu Budi Arie adalah Menkominfo. Masih menurut Kompas.com, ketika itu dia meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs judi online. Singkat cerita, Zulkarnane mempertemukan Budi Arie dengan Adhi Kismanto yang memperkenalkan alat crawling data untuk mengumpulkan situs judi online.

Setelah itu Budi Arie meminta Adhi untuk ikut seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo, tapi dia gagal lantaran dia tak punya gejar sarjana. Walau begitu, Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi dari Budi Arie. Tugas Adhi adalah mencari situs judi online untuk dilaporkan ke Riko Rasota Rahmada yang kala itu menjabat sebagai Kepala Tim Take Down.

Januari 2024, ada banyak situs judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin Jabarti Kiemas dan Denden Imadudin Soleh, dua terdakwa lain dalam kasus ini. Denden mengatakan, ada tim Menkominfo yang tengah melakukan patroli mandiri.

Atas hal tersebut, Alwin tak bersedia membayar uang penjagaan, tetapi hanya memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Denden. Selanjutnya, Muhrijan alias Agus mengetahui soal praktik penjagaan laman judol agar tidak diblokir di Kemenkominfo karena mendengar adiknya, Muchlis Nasution sedang berkoordinasi melalui telepon dengan Denden.

Muhrijan kemudian bilang kepada Deden bahwa dia mengetahui adanya praktik penjagaan situs judol sekitar Februari atau Maret 2024 dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo. Lewat pertemuan dengan Denden, Muhrijan meminta uang Rp1,5 miliar yang akhirnya dipenuhi oleh Denden.

Pada Maret 2024, Muhrijan kembali bertemu dengan Denden untuk meminta uang. Namun, Denden bilang bahwa praktik penjagaan judol saat itu sudah berhenti. Muhrijan lalu menghubungi Adhi dan mengaku sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo untuk meminta bertemu.

Dalam pertemuan itu, Muhrijan meminta agar praktik penjagaan situs judol dilanjutkan karena ada orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut, yaitu Denden. Muhrijan menawarkan bagian Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar atau 20 persen dari total keseluruhan dari situs perjudian yang diminta dijaga kepada Adhi.

Tawaran disetujui dan Adhi mempertemukan Muhrijan dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyatakan kepada Muhrijan bahwa dirinya adalah teman baik Budi Arie.

Setelah kesepakatan tercapai, praktik penjagaan situs judi online berlanjut hingga 2024. Selama itu, ada ratusan hingga ribuan laman yang dijaga. Menurut jaksa, ada 3.900 laman yang dijaga pada Mei 2024. Dari penjagaan itu, mereka meraup uang sebesar Rp 48,7 miliar.

Tarif penjagaan adalah Rp8 juta per situs dengan pembagian sebagai berikut:

- 20 persen untuk Adhi

- 30 persen untuk Zulkarnaen

- 50 persen untuk Budi Arie.

Dalam surat dakwaan yang sama, terungkap pula kode pembagian setoran penjagaan situs judi online kepada Budi Arie. Pembagian itu diberikan melalui perantara Alwin yang bertugas sebagai bendahara untuk mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian yang memberikan kode tersebut.

Kode bagian untuk Budi Arie adalah "Bagi PM”. Selain itu, bagian untuk Budi Arie juga disebut dengan kode ”CHF” yang merupakan kode bagian untuk Zulkarnaen ditambah bagian untuk Budi Arie.

Dalam surat dakwaan, disebut pula bahwa antara Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp171,11 miliar.

Sejatinya nama Budi Arie bukan kali ini saja dikaitkan dengan kasus judi online. Pada 19 Desember 2024,Budi Arie pernah dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi. Tapi setelah menjalani pemeriksaan, Budi Arie membantah isu tentang keterlibatannya dalam judi online di Kemenkominfo. Dia mengatakan, isu tersebut sebagai fitnah dan framing yang ditujukan kepada dirinya.

"Saya diperiksa sebagai saksi. Karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri," kata dia. Selain pernah membantah terlibat, Budi Arie juga menolak berkomentar atas dugaan keterlibatannya dalam pengamanan situs judi online sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan.

Bantahan Projo

Terkait terseretnya nama Budi Arie, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko angkat bicara. Budi Arie sendiri adalah Ketua Umum Projo Budi Arie.

Menutut Handoko,dalam beberapa hari belakangan ini, sejumlah media memberitakan mengenai alokasi sogokan untuk eks Menkominfo Budi Arie yang dipersiapkan oleh para terdakwa. "Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," ujar Handoko dalam keterangannya, Minggu (18/5).

Dia menambahkan, publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo. Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa, kata Handoko, jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

Handoko menekankan, surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie, sementara sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa. "Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," jelasnya.

Karena itulahHandoko menekankan betapa pentingnya keutuhan informasi untuk memahami persoalan. Dia pun meminta agar narasi jahat terhadap Budi Arie segera dihentikan. "Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," kata Handoko.

Handoko juga mengatakan bahwa saat ini proses hukum sedang berjalan dan pengadilannya terbuka untuk umum. "Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," tegasnya.

Artikel Terkait