Artikel ini akan jelaskan tujuan pembentukan Komite Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sudah berdiri di Indonesia sejak 27 Desember 2002. Tapi kenapa korupsi di Indonesia masih merajalela?
Tapi bukan itu yang akan kita bahas kali ini. Artikel ini akan jelaskan tujuan pembentukan Komite Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Pertama-tama yang harus kita sadari, KPK dibentuk karena banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Maraknya korupsi sendiri sudah berlangsung cukup lama dan memiliki sejarah panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK adalahsebuah lembaga negara yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugasnya.
Sebagaimana ditulis pada situs resmi KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lewat peraturan ini, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Seperti disebut di awal, KPK adalah lembaga independen. Dalammelaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga ini bebas dari kekuasaan dan intervensi dari pihak mana pun. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Lembaga ini dibentuk sebagaipendorong atau stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada menjadi lebih efektif.
Pada tahun 1999, lahir UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999. Lalu pada 2001, lahir UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai ganti dan pelengkap UU Nomor 31 Tahun 1999. Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, akhirnya terbentuk KPK.
Sebagai tindak lanjut pada 27 Desember 2002 dikeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan lahirnya KPK ini, maka pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami babak baru. Pada 2019, dilakukan revisi UU pemberantasan korupsi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
Apa saja tugas KPK?
Apa saja tugas pokok KPK, di antaranya:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan tindak pidana korupsi (TPK).
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantas TPK.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugas, KPK tidak hanya hanya sekedar bekerja. Tapi berpedoman kepada lima asas, yaitu:
1. Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum ini mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kewajiban penyelenggara negara. Asas ini juga disebut dengan asas pacta sunt servanda yang merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.
2. Keterbukaan
Asas ini adalah yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara. Ini tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
3. Akuntabilitas
Ini adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
4. Kepentingan umum
Asas ini adalah mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5. Proporsionalitas
Asas ini mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Tanggung jawab KPK kepada siapa?
KPK bertanggung jawab kepadapublik dan harus menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Tujuan pembentukan KPK
Pembentukan KPK ini bertujuan untuk meningkatkan hasil dan daya guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Segala tindakan pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam upaya supervisi, koordinasi, penuntutan, penyidikan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan.
Dalam bertugas KPK ikut bekerja sama dengan Komisi Ombusman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di KPK ada lima pimpinan, satu seorang ketua merangkap anggota dan empat wakil ketua.
Empat wakil ketua ini membawahi, bidang pencegahan, penindakan, informasi, dan data, serta pengawasan internal dan pengaduan masyarakt. KPK dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Itulah artikel yangjelaskan tujuan pembentukan Komite Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Semoga bermanfaat untuk para pembaca.