UUD NRI Tahun 1945 Menganut Paham Konstitusionalisme, Dasar Hukum Pelaksanaan Paham Konstitusionalisme di Indonesia Tercantum dalam...

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Dasar hukum pelaksanaan paham konstitusionalisme di indonesia tercantum dalam UUD NRI 1945 terutama Pasal 1 AYat (2) dan Pasal 1 ayat (3). Semoga bermanfaat (Viva Justica)
Dasar hukum pelaksanaan paham konstitusionalisme di indonesia tercantum dalam UUD NRI 1945 terutama Pasal 1 AYat (2) dan Pasal 1 ayat (3). Semoga bermanfaat (Viva Justica)

UUD NRI Tahun 1945 menganut paham konstitusionalisme. Artikel ini akan membahas dasar hukum pelaksanaan paham konstitusionalisme di Indonesia.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alias UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar hukum negara kita Indonesia.

Tapi yang perlu kita tahu, UUD NRI Tahun 1945 menganut paham konstitusionalisme. Dasar hukum pelaksanaan paham konstitusionalisme di indonesia tercantum dalam ...

Artikel ini akan menjawabnya. Tapi sebelum itu kita bahas terlebih dahulu apa itu UUD NRI Tahun 1945 dan paham konstitusionalisme.

UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur negara Indonesia. Ia merupakankonstitusi yang menjadi landasan bagi berjalannya pemerintahan, pembentukan hukum, dan hak-hak warga negara di Indonesia.

UUD 1945 adalahkonstitusi Indonesia yang diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan dinyatakan sebagai hukum dasar negara setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Ia mengandungprinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta berbagai ketentuan lain yang menjadi pijakan bagi tata kelola negara Indonesia.

Munculnya UUD 1945 diawali olehpembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Badan ini bertugasmenyusun dasar-dasar negara Indonesia yang merdeka. Hasil dari kerja BPUPKI kemudian menjadi dasar penyusunan UUD 1945.

Isi UUD 1945 mencerminkan semangat perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, membangun negara yang adil dan berdaulat, serta melindungi hak-hak asasi warga negara. UUD 1945 sudah mengalami beberapa amandemen. Meskipun begitu, nilai-nilai dasar di dalamnya tetap menjadi landasan utama bagi pembangunan Indonesia sebagai negara demokratis dan berdaulat.

Pengertian paham konstitusionalisme

Konstitusionalisme adalah paham kenegaraan yang membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak asasi manusia. Konstitusionalisme bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang tidak sewenang-wenang dan otoriter.

Ide konstitusionalisme ini kemudian diadopsi oleh para Founding Fathers Amerika Serikat sebagai dasar mereka merumuskan dasar negara yang demokratis. Salah satu peletak ide ini adalah John Locke, dengan konsep Trias politica.

Mengutip Kompas.com, konstitusionalisme adalah bentuk pemikiran dan tindakan politik yang berupaya mencegah tirani termasuk hasil terburuk dari kekuasaan mayoritas dan untuk menjamin kebebasan dan hak-hak individu. Maksud konstitusionalisme adalah perilaku politik sesuai dengan konstitusi.

Sejak abad ke-18, elemen penting dalam konstitusionalisme modern adalah doktrin pemerintahan terbatas di bawah hukum dasar tertulis. Pemerintah yang terbatas berarti bahwa para pejabat tidak dapat bertindak sewenang-wenang ketika membuat dan menegakkan keputusan publik.

Pejabat publik tidak bisa begitu saja melakukan apa yang mereka mau. Konstitusi adalah hukum tertinggi yang membimbing dan membatasi pelaksanaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah.

Konstitusionalisme adalah bentuk pemerintahan yang terletak di antara absolutisme dan monarki yang didukung oleh parlemen. Dalam absolutisme, raja bebas untuk melakukan apa yang disukainya dan tidak ada cara mengendalikannya. Dalam monarki parlementer, raja memiliki kekuasaan terikat oleh parmelen dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Dasar hukum pelaksanaan paham konstitusionalisme di indonesia tercantum dalamUndang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3). Penjelasannya begini:

* Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

* Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".

UUD 1945 merupakan landasan konstitusional negara Indonesia, yang berarti Indonesia adalah negara hukum yang penyelenggaraannya didasarkan atas hukum. Konstitusionalisme adalah paham yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara.

UUD 1945 disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 menjadi dasar atau pegangan dalam penyelenggaraan negara, serta memiliki nilai normatif yang tinggi. Konstitusi merupakan sarana agar paham konstitusionalisme dapat dibumikan, sementara konstitusionalisme merupakan semangat atau paham yang hendak dijaga melalui konstitusi.

Begitu,UUD NRI Tahun 1945 menganut paham konstitusionalisme. Dasar hukum pelaksanaan paham konstitusionalisme di indonesia tercantum dalam UUD 1945 terutama Pasal 1 AYat (2) dan Pasal 1 ayat (3). Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait