Artikel ini akan membahas tentang jika STNK hilang bagaimana cara mengurusnya, semoga bermanfaat dan mempermudah Anda.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Ini menjadi persoalaan kita semua, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Entah STNK motor atau mobil.
Jika STNK hilang bagaimana cara mengurusnya? Simak langkah-langkah sebagai berikut...
Mengutip Samsatsleman.jogjaprov.go.id, jika STNK hilang langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait.
Setelah itu perihal kehilangan diiklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak.
Setelah persyaratan terpenuhi silakan mengajukan permohonan duplikat STNK ke Samsat.
Sementara mengutip Kompas.com, menurut Kasi STNK Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, pencetakan ulang STNK yang hilang harus dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) asal. Selain itu, ada beberapa syarat berupa dokumen fisik yang harus ditunjukkan secara langsung untuk mengurus STNK.
Beberapa syarat yang harus ditunjukkan secara langsung seperti surat kehilangan dari kepolisian, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan hasil cek fisik kendaraan.
Dokumen untuk mengurus STNK hilang
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor. 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengurus STNK. Berikut syarat dokumen STNK hilang:
- Tanda bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- BPKB
- Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana,perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
- Hasil cek fisik ranmor.
Cara mengurus STNK hilang
Lebih lanjut, Andrian menuturkan cara mengurus STNK yang hilang di kantor kepolisian. Berikut langkahnya:
1. Pemilik kendaraan membuat laporan kehilangan ke Polda, Polres atau Polsek terdekat
2. Lalu datang ke Samsat sesuai dengan alamat STNK
3. Selanjutnya pemilik kendaraan akan melaksanakan cek fisik Ranmor
4. Kemudian ambil formulir pendaftaran dan arsip Setelah itu, daftarkan ke loket duplikat STNK
5. Lakukan pembayaran PNBP ke loket BRI.
6. Tunggulah penetapan STNK oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
7. Melakukan pembayaran di kasir apabila sudah jatuh tempo PKB
8. Selanjutnya, STNK akan dicetak dan diserahkan.
Biaya mengurus STNK hilang
Biaya untuk mengurus STNK yang hilang berbeda-beda dan tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Untuk biaya mengurus STNK hilang, berikut rinciannya:
1. Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan
2. Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan
Begitulah, jika STNKhilang bagaimana cara mengurusnya, kita tidak perlu khawatir. Caranya tidak susah kok untuk mengurusnya.