Alhamdulillah Gampang Banget, Ini Cara Daftar BLT PIP Online Tanpa KIP

Ade S

Penulis

Ilustrasi PIP. Berikut ini penjelasan lengkap tentang cara daftar PIP online tanpa KIP. Caranya sangat mudah untuk dilakukan.
Ilustrasi PIP. Berikut ini penjelasan lengkap tentang cara daftar PIP online tanpa KIP. Caranya sangat mudah untuk dilakukan.

Intisari-Online.com -Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu atau berisiko kurang mampu untuk membiayai pendidikan mereka.

Namun, bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah mereka masih bisa mendapatkan PIP? Jawabannya adalah ya.

Ada cara daftar PIP online tanpa KIP yang bisa dilakukan oleh siswa dan orang tua mereka.

Cara ini cukup mudah dan cepat, asalkan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah yang benar.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan detail cara daftar PIP online tanpa KIP, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan hal-hal yang harus diperhatikan.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima PIP:

1. Peserta Didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Apabila tidak memiliki KIP, siswa dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai pengganti. Jika tidak ada KKS, siswa harus mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau Desa.

2. Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau memiliki kondisi khusus seperti:

Baca Juga: BLT PKH Tahap 2 2023 Kapan Cair di Jawa Timur? Alhamdulillah Ternyata Tak Perlu 'Nunggu'

- Peserta Didik yang keluarganya terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik yang keluarganya memegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang yatim piatu/yatim/piatu dan tinggal di sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terdampak bencana alam

- Peserta Didik yang putus sekolah (drop out) dan ingin melanjutkan pendidikan

- Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban kecelakaan, dari orang tua yang dipecat, di wilayah konflik, dari keluarga narapidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Jika siswa memenuhi syarat-syarat di atas, pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kemudian serahkan kartu KIP/KKS/SKTM ke sekolah untuk mengajukan PIP.

Setelah semua proses selesai, kamu bisa mengecek status penerima PIP di situs https://pip.kemdikbud.go.id/.

Caranya dengan memasukkan nomor NISN, NIK, lalu klik "Cek Penerima PIP".

Baca Juga: Kenapa Status PIP Tidak Berlaku? Alhamdulillah Kemendikbud Beri Penjelasan untuk BLT Pendidikan Tersebut

Cara Mendaftar PIPTanpa KIP

Jika tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1) Jika tidak memiliki KIP, daftarkan diri dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan mengajukan ke lembaga pendidikan.

2) Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3) Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Untuk terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, data nama peserta didik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus sesuai dengan data di Dapodik dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Hal yang sama berlaku untuk data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

Jika NIK dan data siswa lainnya tidak cocok dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar bisa mendaftar dan menerima PIP melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Kemudian isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I'm not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

Demikian penjelasan tentangcara daftar PIP online tanpa KIP. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Alhamdulillah Ada Jatah Khusus untuk Siswa Baru Lewat BLT PIP, Segera Daftar DTKS Online 2023 Sekarang Juga

Artikel Terkait