Sebutkan Contoh Adanya Hierarki dan Hubungan Antarregulasi Itu!

Mentari DP

Penulis

Sebutkan contoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu!
Sebutkan contoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu!

Intisari-Online.com - Sebutkan contoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu!

Soalterkait"Sebutkan contoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu!"ada dihalaman 87dalambuku PPKn kelas XIdiKurikulum Merdeka.

Untuk jawabannya, Andabisa membukahalaman82padasub bab Contoh Kasus Hierarki dan Hubungan Antarregulasi.

Sebelum menjawabcontoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu sendiri.

Mari kita cari tahu apa itu hierarki danhubungan antaregulasi.

Hierarki adalah susunan dari hal-hal yang mengemukakan sebagai berada di atas, bawah, atau tingkatan yang sama dengan lainnya.

Sedangkanhubungan antaregulasi adalah hubungan yang mengatur tentang tatanan tertentu yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan.

Nah, jika ditanya sebutkancontoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu sendiri, maka jawabannya adalahregulasi UU.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki.

Tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan.

Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Hierarki dan Hubungan Antarregulasi?

Jadi, antarperaturan atau UU itu selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus “harmonis” dan memiliki korelasi yang positif.

Sekadar contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.

Mungkin kalian tidak sadar atau heran, mengapa sekarang banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah.

Mengapa juga setiap daerah terlihat memiliki ciri atau kekhasan masing-masing?

Ini semua terjadi setelah pemerintah menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah daerah, sejak saat itu hingga kini, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah masing-masing.

Tetapi harus tetap memperhatikan agar tidak melampaui kewenangan bidang lain.

Baca Juga: Bagaimana Kedudukan dan Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945?

Artikel Terkait