Advertorial

Polwan Ini Gagal Adopsi Anak Hanya karena Dirinya Beragama Minoritas, Ini Peraturan yang Melarang

Ade Sulaeman

Penulis

Intisari-Online.com - Sebuah postingan berisi foto seorang polwan yang sedang menggendong seorang bayi di Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai viral.

Dalam postingan tersebut dituturkan bahwa bayi tersebut ditemukan hampir mati kedinginan dalam kardus di sebuah parit.

Lalu, sang Polwan yang berada dalam foto tersebut berniat mengadopsi sang bayi.

Namun, meski sudah mengurus berkas-berkas, dirinya dinyatakan tidak berhak mengadopsi sang bayi.

Alasannya adalah dirinya beragama Kristen yang dianggap sebagai agama minoritas.

Sementara peraturan pemerintah menyebutkan bahwa bayi yang terlantar tanpa agama yang jelas hanya bisa diadopsi oleh orangtua yang berasal dari agama mayoritas, dalam hal ini adalah agama Islam.

Alhasil, sang bayi pun gagal diadopsi dan harus diserahkan ke sebuah panti asuhan di Medan.

Berikut ini postingan asli yang diunggah oleh Johannes Surbakti Surbakti pada 5 Oktober 2017:

“Tidak bisa kuadopsi karena ada aturan anak terlantar musti diadopsi orang yang beragama mayoritas di tempat ditemukannya anak tersebut,” tutur ibu yang enggan disebut namanya seperti dikutip dari hariansib.co.

Padahal diceritakan bahwa selama sebulan bayi tersebut dirawat di rumah sakit, segala kebutuhannya dipenuhi oleh sang ibu yang rutin menemuinya setiap sore.

Peraturan yang melarang

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007).

Secara khusus Pasal 3 dari PP 54/2007 memang mengatur tentang syarat mengadopsi seorang anak dari sisi agama, yaitu:

(1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

(2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Sekadar informasi, PP 54/2007 ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden yang sedang menjabat saat itu, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Oktober 2007.

Artikel Terkait